Syarat Perpanjang SKCK 2022: Ketatnya Protokol Kesehatan dan Alternatif Online saa itu
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK adalah dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, mengurus izin usaha, hingga pembuatan paspor. Oleh karena itu, SKCK sangat penting untuk dimiliki oleh setiap orang yang membutuhkan.
Namun menurut di kutip dari comunitynews , SKCK ini memiliki masa berlaku tertentu, sehingga perlu dilakukan perpanjangan jika masa berlakunya sudah habis. Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SKCK, baik secara online maupun offline, terutama untuk tahun 2022.
Syarat Perpanjang SKCK
Untuk melakukan perpanjangan SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pertama, pemohon harus memiliki SKCK yang masih berlaku atau belum melebihi 30 hari masa berlakunya sejak tanggal diterbitkan. Jika SKCK sudah melebihi masa berlakunya, maka pemohon harus membuat SKCK baru.
Kedua, pemohon harus membawa fotokopi KTP atau surat keterangan domisili yang masih berlaku. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili ini nantinya akan digunakan untuk memastikan identitas pemohon.
Selain itu, pemohon juga harus membawa pas foto berwarna dengan latar belakang warna biru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar. Pas foto ini nantinya akan digunakan untuk membuat SKCK yang baru.
Terakhir, pemohon harus membawa bukti pembayaran. Biaya perpanjangan SKCK yang dibayarkan dapat bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Oleh karena itu, sebaiknya pemohon mengecek terlebih dahulu biaya yang harus dibayarkan sebelum melakukan perpanjangan SKCK.
Syarat Perpanjang SKCK Online
Selain bisa dilakukan secara offline, perpanjangan SKCK juga dapat dilakukan secara online. Namun, untuk melakukan perpanjangan SKCK secara online, pemohon harus memenuhi beberapa syarat yang berbeda dengan perpanjangan SKCK secara offline.
Pertama, pemohon harus memiliki KTP elektronik (e-KTP). Hal ini dikarenakan perpanjangan SKCK secara online menggunakan sistem otentikasi e-KTP yang terhubung langsung dengan database kependudukan yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kedua, pemohon harus memiliki NPWP. NPWP diperlukan sebagai bukti bahwa pemohon telah melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.
Selain itu, pemohon juga harus memiliki alamat email dan nomor telepon yang aktif. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan informasi mengenai status permohonan perpanjangan SKCK.
Syarat Perpanjang SKCK 2022
Untuk tahun 2022, syarat perpanjangan SKCK tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemohon masih harus memenuhi persyaratan yang sama seperti yang telah dijelaskan di atas.
Namun, dikarenakan pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, beberapa kepolisian daerah memperketat protokol kembali terkait dengan pelayanan perpanjangan SKCK secara offline. Beberapa kepolisian daerah mengharuskan pemohon melakukan reservasi terlebih dahulu sebelum datang ke kantor polisi. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan dan mempercepat proses pelayanan.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak sosial. Seluruh proses pelayanan perpanjangan SKCK juga dilakukan dengan menghindari kerumunan.
Sementara itu, untuk perpanjangan SKCK secara online, pemohon dapat mengakses layanan tersebut melalui portal online yang disediakan oleh kepolisian daerah. Pemohon harus memasukkan data pribadi dan mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti pas foto dan NPWP.
Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi permohonan yang dapat digunakan untuk melacak status permohonan perpanjangan SKCK. Jika permohonan disetujui, pemohon dapat mencetak SKCK yang baru melalui portal online tersebut.
Kesimpulan
SKCK adalah dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai kepentingan, namun memiliki masa berlaku tertentu dan perlu dilakukan perpanjangan. Untuk melakukan perpanjangan SKCK, pemohon harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh kepolisian daerah.
Untuk tahun 2022, syarat perpanjangan SKCK tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, namun protokol kesehatan yang ketat tetap diterapkan terutama pada pelayanan perpanjangan SKCK secara offline. Oleh karena itu, pemohon diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan menghindari kerumunan. Selain itu, pemohon juga dapat melakukan perpanjangan SKCK secara online melalui portal online yang disediakan oleh kepolisian daerah.