Fitur yang paling membedakan dari sistem ekonomi Islam adalah larangan bunga. Prinsip ekonomi syariah telah banyak diterapkan dalam industri keuangan khususnya perbankan. Keuangan Islam tumbuh dalam berbagai dimensi dan sekarang menyebar di sektor keuangan lain seperti asuransi, keuangan terstruktur, pembiayaan proyek, reksadana, keuangan sindikasi, perbankan investasi, dll. Pada tingkat geografis juga, perbankan Islam telah berkembang dari Timur Tengah ke Eropa dan sekarang diposisikan dengan baik di pasar Asia Selatan juga.
Kepatuhan Syariah juga memastikan Corporate Social Responsibility (CSR) dan kepatuhan etis. Bank Islam tidak melakukan bisnis dengan perusahaan yang memproduksi tembakau, alkohol atau terlibat dalam bisnis perjudian, kasino, klub malam, prostitusi, dll. Mekanisme ini telah memberi nama perbankan Islam ‘perbankan etis’ di Eropa.
Neraca bank syariah mampu menghadapi guncangan finansial. Bank syariah tidak berkewajiban untuk memberikan pengembalian tetap kepada deposan dan kreditur umum mereka. Kreditur, pemegang saham, dan deposan berbagi dan berpartisipasi dalam bisnis bank. Oleh karena itu, jika terjadi shock di sisi aset (NPL meningkat), bank syariah akan dapat membagi kerugian ini dengan deposan dan pemegang sahamnya.
Bank syariah tidak dapat memperpanjang pinjaman. Oleh karena itu, pengemasan dan pengemasan ulang pinjaman dan kemudian menerbitkan lebih banyak surat utang di belakang pinjaman bermasalah ini tidak dapat terjadi secara hukum di Bank Islam. Bank syariah wajib memiliki dukungan aset dalam semua investasi mereka. Oleh karena itu, kerugian bank syariah bahkan secara teoritis tidak dapat melampaui nilai aset riilnya.
Pembiayaan Operasional Bank Syariah
Untuk penyediaan keuangan, mode berikut digunakan dalam perbankan Islam.
Mengurangi Musyarakah
Dalam Diminishing Musyarakah, nasabah mendekati bank untuk pembelian bersama aset/properti. Hal ini disebut sebagai ‘Musyarakah Berkurang’ karena saham kepemilikan penyewa meningkat dan kepemilikan bank berkurang atau berkurang seiring berjalannya waktu. Sewa menurun karena saham kepemilikan penyewa meningkat. Bagian bank dalam aset/properti dibagi menjadi unit-unit. Unit ini dibeli oleh pelanggan secara berkala sampai dia membeli semua unit. Setelah nasabah membeli semua unit bank, dia menjadi pemilik tunggal aset/properti.
Murabahah Muajjal
Murabahah adalah transaksi penjualan dengan pembayaran yang ditangguhkan. Murabahah digunakan dalam pembiayaan modal kerja, pembiayaan UKM dan pembiayaan perdagangan. Alur Proses Murabahah adalah sebagai berikut:
Bank syariah dan klien menandatangani Perjanjian Master Murabaha Finance dan perjanjian keagenan. Menurut perjanjian keagenan, nasabah membeli barang dari pemasok atas nama bank. Pelanggan menyanggupi untuk membeli aset dari bank. Ini adalah janji dan usaha sepihak. Bank membayar pemasok dan memperoleh hak milik dan kepemilikan fisik/konstruktif atas aset tersebut. Pelanggan menandatangani pernyataan bahwa dia telah membeli barang atas nama bank dan sekarang dia bersedia untuk membeli aset tersebut. Setelah penawaran dan penerimaan, penjualan dilaksanakan dan pelanggan membayar harga yang disepakati ke bank.
Ijarah
Ijarah berarti memberikan sesuatu yang disewakan. Dalam Ijarah, hak pakai suatu harta dialihkan kepada orang lain dengan suatu imbalan. Alur prosesnya adalah sebagai berikut:
Pelanggan mendekati bank untuk mendapatkan aset yang disewakan. Pelanggan menyanggupi untuk melakukan pembayaran sewa berkala untuk periode sewa. Perjanjian sewa dan perjanjian keagenan ditandatangani. Pelanggan sebagai agen ke bank membeli aset. Bank menerima kepemilikan aset dan membayar vendor. Bank menyewa aset dan pelanggan mulai menggunakan aset dan membayar sewa untuk setiap periode. Pada akhirnya, nasabah dapat membeli aset dari bank melalui perjanjian pembelian terpisah.
Jika Anda ingin pergi untuk umroh, maka Anda harus mempersiapkan terlebih dulu, seperti berangkat dengan nyaman menggunakan jasa Paket Biaya Umroh 2023. Semoga Tuhan YME melancarkan niat agung Kalian.